Sabtu, 07 April 2012

Menentukan Pilihan Hati 2 : Menentukan Pilihan Jodoh, Hak Anak atau Orang Tua ???

Sejauh mana peran penting orang tua dalam memilih jodoh anak-anaknya? Bagaimana dengan hak anak, apakah hanya menunggu pilihan orang tuanya ?????

Kewajian Orang tua kepada putra-putrinya adalah menjaga anaknya kembali kepada fitrahnya yakni untuk menyembah kepada Allah SWT (beragama Islam), mendidiknya menjadi anak shaleh dan shalehah. Dan ketika sudah dewasa, orang tua mencarikan jodoh untuknya.

Dalam mencarikan jodoh bagi putra-putrinya, didasarkan pada criteria yang telah dituntunkan Rosululloh SAW. Sabda Beliau :

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, (jika tidak) maka celakalah kamu”. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi]

Kriteria untuk memilihkan jodoh ada 4 hal :

1. Nasab (keturunan)
2. Harta (kekayaan)
3. Pangkat/Jabatan (kedudukan)
4. Agama (keimanan)

Keempat criteria tersebut dapat dipenuhi, andaikata 3 hal paling atas tidak bisa didapatkan makan point yang ke-4 haruslah ada, yakni keimanan. Sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan apalagi dilupakan. Kunci utama manakala mencari jodoh, menentukan pilihan akan siapa yang akan menjadi jodohku adalah KEIMANAN. Kecantikan, ketampanan, kekayaan dan jabatan yang tinggi janganlah jadi syarat utama, tetapi jadikanlah agama dan keimanan hati sang calon jodoh sebagai hal utama. Islam menghargai pilihan orang tua dang menghargai pula pilihan anak. 

Dalam Islam ada keseimbangan peran antara orang tua dan anak. Seorang anak dalam Islam berhak menentukan pilihannya sendiri, namun orang tua juga harus diberi informasi tentang calon pasangannya.

Orang tua harus memenuhi pilihan anaknya apabila memenuhi syarat yaitu agamanya baik. Begitu juga anak harus menerima pilihan orang tua jika dinilai baik dari segi agamanya. Yang terbaik adalah seorang anak memahami kehendak orang tua ketika menentukan pasangan hidupnya sehingga tidak perlu ada benturan.

Dalam Islam, terlarang orang tua menghalangi anaknya menikah hanya karena calonnya orang miskin, atau orang yang kurang mampu dari segi materi, pangkatnya rendah, bukan dari keluarga ningrat, bukan anak tokoh, pendidikannya tidak tinggi, bukan dari suku tertentu, dan tempat tinggalnya jauh.

Dikatakan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah bahwa: Bila wali mengawinkan puterinya dengan laki-laki yang lalim atau fisik atau ahli bid’ah atau pemabuk, berarti ia telah berbuat durhaka pada agamanya dan rela menerima kutukan Tuhan, karena ia telah putuskan talikeluarga dengan memilihkan suami yang jahat kepada anaknya.

Dalam kondisi tertentu dimana seorang anak kesulitan mendapatkan jodohnya, orang tua dituntut perannya untuk memilihkan jodoh untuk anaknya.

Maka dari itu, diperlukannya sikap yang saling menghargai masing-masing pihak agar terjadi kesinambungan antara keduanya, dan mengurangi kemungkinan terjadinya perselsihan.

Apabila dalam menentukan jodoh ternyata anak telah memiliki pilihan calon sendiri atau tidak cocok dengan pilihan orang tua maka langkah yang paling jitu adalah untuk saling mengkomunikasikan pilihan-pilihannya. Maka orang tua akan menimbang apakah calon-calon tersebut sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah atau tidak. Jika cocok! Orang tua yang bijak seyogyanya akan mendukung pilihan tersebut sepenuhnya. Tetapi jika terjasi perbedaan dalam permasalahan ini makan dikembalikan kepada aturan Allah dan rasul-Nya.

Jika terjadi perbedaan pendapat antara orangtua dan anak tentang jodoh yang akan dipilih, langkah terbaik adalah masing-masing memberikan gambaran lengkap tentang pilihannya masing-masing. Lalu menimbangnya apakah sesuai dengan criteria yang Rasululloh SAW berikan apa tidak.

Kebanyakan anak-anak dijaman sekarang cenderung hanya terpaku kepada paras saja yang elok, apakah kaya atau tidak ditambahi lagi adanya ‘budaya edan’ tentang pacaran. Apabila terjadi yang demikian, maka orangtua wajib memberikan arahan, nasehat dan pengertian yang tepat gimana cara mencari dan menentukan jodoh sesuai Al Qur’an dan sunnah Rosululloh SAW.

Dan manakala seorang anak yang beriman mendapatkan hal yang demikian, tidak ada pilihan lain selain taat kepada orangtua. Taat merupakan bagian dari sikap berbhakti kepada orangtua. Menerima dengan lapang dada, ikhlas dan yakin akan kebaikan yang akan didapatkan.

Namun apabila orangtua memilihkan berdasarkan criteria yang menyimpang seperti berdasar arah angin, weton, primbon dan hal menyimpang lainnya maka wajiblah sang anak untuk tidak menaatinya.

Yang utama adalah orang tua mencarikan jodoh, lihatlah keimanannya dahulu. Demikian pula bagi sang anak, lihat dan cek keimanannya calon istri atau calon suami. Karena istri Sholihah, suami yang sholeh merupakan pakaian terindah dan nikmat terbaik dalam kehidupan ini.


Sumber : kabardarimuslim.blogspot.com & mta-online.com

2 komentar:

  1. semoga orang tuaku termasuk orang tua yang bijak........ love u jelekQ
    no2ng harus manut ortu

    BalasHapus
  2. Cwe Aku punya permasalahan,. . .
    Dia di jodohkan oleh ortu nya dengan pria yang selisih -+10 th lebih tua darinya. Cweku usianya 20th. Si cwo masih keluarga dekat,sudah mapan. Tapi anehnya cweku malah memilih aku. Sedangkan aku masih seumuran denganya, di bidang mapan aku juga sedang dalam proses. Aku sudah memiliki usaha PKL y lumayan. Yang jelas aku sama cweku insya alloh sama" suka.

    Pertanyaanya :
    1. Dalam pandangan islam gimana tentang perjodohan trsebut ?
    2. Jika anak melawan prjodohan tsbut dan memilih aku,apakah di larang agama ?
    3. Cweku masih kuliah,1.5 th baru lulus. Pendapat admin gimana ?

    Trims sebelumnya

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Photobucket
Ad